KKM Pendidikan Agama Katolik Kelas 7, 8, dan 9

Ketuntasan Belajar Minimal yang selanjutnya disebut KBM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada  standar kompetensi  lulusan. KBM ini bisa juga disebut Kriteria Ketuntasan Miniman (KKM). Dalam menetapkan KBM/KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KBM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspekyakn karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Secara teknis prosedur penentuan KBM/KKM mata pelajaran pada  satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain: pertama, menghitung jumlah Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran; kedua, menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut:

Karakteristik Peserta Didik (Intake)

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara  lain  memperhatikan  rata-rata  nilai  rapor  SD,  nilai  ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

Belajar
Foto oleh Ksenia Chernaya dari Pexels

Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik mata pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi satuan pendidikan (daya dukung) meliputi antara lain, kompetensi pendidik (nilai uji kompetensi guru); jumlah peserta didik dalam satu kelas; predikat akreditasi sekolah; dan kelayakan sarana prasarana sekolah.

Berdasarkan acuan di atas, pada kesempatan ini kami akan membagikan salah satu contoh penulisan KBM/KKM untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti kelas 7, kelas 8 dan kelas 9. KBM/KKM yang akan kami bagikan ini benar-benar sebagai contoh. Sebab KBM/KKM yang dibagikan ini merupakan KBM/KKM hasil KKG tingkat Sekolah menengah pertama sekabupaten Sumba Timur. Ini berarti KBM yang dibagikan ini sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sumba Timur. Dengan demikian KBM/KKM yang di bagikan ini berbeda dengan situasi satuan pendidikan yang berada di luar kabupaten Sumba Timur. 

KBM/KKM selengkapnya bisa dilhat pada tautan dibawah ini:

1. KBM/KKM Agama Katolik Kelas 7

2. KBM/KKM Agama Katolik Kelas 8

3. KBM/KKM Agama Katolik Kelas 9

Setelah melihat besaran KBM/KKM yang dibagikan di atas, bapak dan ibu guru tentu membandingkannya dengan KBM/KKm yang telah bapak dan ibu guru susun. Syukurlah jika KBM/KKM yang dibagikan ini sesuai dengan satuan pendidikan bapak dan ibu guru sekalian. Jika tidak, abaikan saja KBM/KKM yang telah dibagikan di atas. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KKM Pendidikan Agama Katolik Kelas 7, 8, dan 9"

Posting Komentar